I. PENDAHULUAN Konsep akuntansi penggabungan usaha, yang terdapat pada APB Opinion No. 16, secara jelas meliputi penggabungan dengan satu atau lebih perusahaan menjadi anak perusahaan ketika suatu perusahaan lain (disebut sebagai induk perusahaan) memperoleh pengendalian kepemilikan terhadap anak perusahaan tersebut. Pada umumnya hubungan entitas induk-anak ini muncul melalui adanya akuisisi saham. Biasanya, pengendalian kepemilikan pada perusahaan lain diperoleh secara langsung dengan memperoleh hak mayoritas (lebih dari 50%) atas saham berhak suara. Penggabungan usaha yang terjadi karena pengendalian, tidak menyatukan semua operasi entita-entitas yang tergabung, melainkan masing-masing entitas tetap beroperasi secara terpisah, hanya saja berada dalam satu pengendali yang sama. Pencatatan laporan keuangan yang ada pada perusahaan yang menerapkan hubungan entitas induk-anak jelas berbeda dengan perusahaan yang tidak sedang menjalankan...
hanya iseng yang bermanfaat